JAKARTA, cinews.id – Bersama kuasa hukumnya, Kusnadi Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus Harun Masiku pada hari ini, Rabu (19/6/2024).
“Jadi saya memenuhi panggilan,” kata Kusnadi kepada wartawan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Dari pantauan awak media, Kusnadi tiba sekitar pukul 10.00 WIB, mengenakan batik berwarna merah dan berjalan di tengah kuasa hukumnya. Tak ada pernyataan apapun yang disampaikan Kusnadi.
Setelah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memeriksa Kusnadi yang merupakan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku.
“Saksi atas nama Kusnadi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima cinews.id, Rabu (19/6/2024).
Sementara itu, Petrus Salestinus yang merupakan pengacara Kusnadi minta komisi antirasuah mengganti penyidik di kasus Harun Masiku. Katanya, mereka tak profesional saat meminta keterangan dari kliennya.
Adapun Kusnadi ikut diperiksa komisi antirasuah saat Hasto diperiksa pada Senin, 10 Juni. Kemudian, penyidik menyita handphone milik Hasto dan buku catatan dari tangannya.
“Ada permintaan untuk mengganti penyidik, karena peristiwa pada 10 Juni itu adalah karena yang menangani kasus ini adalah tim,” kata Petrus saat mendampingi pemeriksaan Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK.
“Kalau bicara tim berarti selain Rossa dan Riatno berarti ada penyidik lain. Jadi, itu tadi pergantian penyidik, juga minta klarifikasi terhadap beberapa hal yang menurut kami janggal. Terkait administrasi penyitaan, penggeledahan, dan penerimaan barang bukti, ada beberapa hal di situ yang menurut kami ada kekeliruan termasuk tanggal, dan tempat terjadinya serah terima barang sitaan di dalam dokumen serah terima barang sitaan itu terjadi di Citereup, Bogor pada 23 April 2024,” tambah Petrus.
Selain itu, Petrus juga menyebut ada kode yang berbeda.
“Termasuk juga tempat serah terima barang sitaan yang berbeda itu itu berimplikasi kepada persoalaan yuridiksi, ya. Pengadilan mana yang berwewenang untuk memeriksa perkara itu nanti dan juga bisa mengenai salah orang, bisa saja bukti laporan tindak pidana korupsi itu perkara orang lain, tetapi kesibukan dan berbagai sebab salah dicantumkan di dalam berita acara penyitaan dan surat panggilan,” jelasnya.
Sehingga, KPK diingatkan untuk memastikan tiap penyidiknya sesuai dengan aturan dalam melakukan pemeriksaan.
“Jangan sampai Kusnadi diperiksa sebagai saksi tetapi dengan nomor perkara atau tanda laporan polisi untuk perkara orang lain. Jadi, ini bukan soal sepele, tetapi soal yang sangat prinsip dan persoalan, kalau di persidangan ini bisa diperdebatkan dan perkara bisa dinyatakan tidak diterima,” pungkas Petrus.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.