Bawaslu Ingatkan Larangan Berkampanye Pada PSU Pileg 2024

JAKARTA, cinews.id – Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Totok Hariyono mengingatkan larangan kampanye pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Hal itu disampaikannya merespon adanya PSU digelar di sejumlah daerah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Totok menegaskan, Bawaslu akan mengawasi semua tahapan PSU Pileg 2024, baik dari segi persiapan, pelaksanaan, hingga perhitungan suara. Ia pun mengingatkan tentang adanya sanksi administratif, etik, pidana, dan pelanggaran aturan lainnya.

“Sesuai dengan peraturannya. Kalau ada pelanggaran kampanye di luar jadwal, kalau ada politik uang tentu bisa pidana,” kata Totok, Selasa (18/6/2024).

Totok menambahkan, para peserta Pileg yang ditentukan PSU untuk tidak boleh mempengaruhi pemilih. Totok merinci, mempengaruhi para pemilih yakni dengan memberikan janji, pemberian materi atau bentuk uang, dan lain sebagainya.

Pihaknya pun meminta masyarakat mengawasi secara bersama, baik sebelum, hingga sesudah pelaksanaan PSU. Jika ada temuan pelanggaran, masyarakat diminta aktif melaporkannya ke Bawaslu.

“Aktualisasi dari konsep gotong royong adalah partisipatif, melibatkan masyarakat untuk melakukan pengawasan dalam proses pungutan suara ulang. Laporkan ke Bawaslu,” ujar Totok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights