JAKARTA, cinews.id – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, wacana Pemerintah memberikan bantuan sosial untuk korban judi online baru sebatas wacana. Hal ini pun tetap akan melihat kondisi perekonomian dari korban tersebut.
Menurut Muhadjir, terdapat kriteria yang tetap harus terpenuhi. Sebab, korban judi online yang nantinya diberikan bansos perlu didaftarkan dahulu ke data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
“Memang tidak serta merta, meski jadi korban, tetapi tidak memenuhi kriteria penerima bantuan. Misalnya keluarga itu masih tetap kaya, ya tidak,” ujar Muhadjir kepada wartawan Sabtu (15/6/2024).
Menurut Muhadjir, pihak yang terlibat dalam judi online tetap harus ditindak karena melanggar hukum. Namun, pihak keluarga yang turut terdampak bahkan jatuh miskin patut dipertimbangkan mendapat bantuan.
“Anggota keluarga yang terlibat judi online harus ditindak. Sedangkan keluarganya yang jadi korban, yang miskin dan jatuh miskin, harus diberi bantuan,” kata Muhadjir.
Sebagai informasi, judi online saat ini menjadi salah satu perhatian utama pemerintah. Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online pun kini sedang disusun.
Langkah ini diambil dalam rangka memberantas judi online yang sudah banyak merugikan banyak pihak. Kegiatan ilegal ini juga sudah memakan banyak korban, bahkan terdapat di antaranya yang meninggal dunia.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.