Daerah  

Polda Kepri  Menangkap 2 Tersangka Penyelewengan BBM Subdisi Nelayan Serta Menyita 420 Liter Bio Solar

BATAM, cinews.id – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira mengatakan, pihaknya mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar untuk nelayan di Pulau Galang, Kota Batam.

Dalam pengungkapan kasus tersebut dua orang pelaku pelangsir dengan inisial R dan NL di amankan, Kepolisian juga menyita beberapa barang bukti yaitu dua kendaraan yang digunakan untuk membawa BBM subsidi, 420 liter BBM subsidi jenis bio solar

Selain itu polisi juga menyita 20 jerigen, 25 bundel surat rekomendasi nelayan untuk pembelian/pengambilan BBM subsidi bio solar, satu lembar data penjualan BBM subsidi bio solar di SPBN Setokok pada Kamis tanggal 16 Mei 2024, serta beberapa barang bukti lainnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu melakukan pembelian BBM subsidi jenis bio solar di SPBN Pulau Setokok Kota Batam, dengan menggunakan surat rekomendasi nelayan untuk pembelian BBM.

“Selanjutnya BBM ini dijual untuk keperluan atau kegiatan proyek. Jadi pada saat personel tipiter mendapatkan informasi dari masyarakat dan nelayan yang merasa curiga dan keberatan dengan jatah bio solar yang mereka terima. Maka dari itu kami lanjutkan dengan penyelidikan,” kata Putu di Batam, Rabu (12/6/2024).

Ia menjelaskan, dari keterangan tersangka, mereka telah melakukan kegiatan ini selama 1 tahun, tetapi atas keterangan dari para saksi yang diperiksa, kegiatan pelangsiran BBM subsidi untuk nelayan itu telah berjalan selama 4 tahun.

Putu mengatakan, nelayan di Pulau Galang tersebut hanya mendapatkan jatah dua jerigen setiap minggu.

Ia menyebutkan SPBN wajib memberikan BBM subsidi sesuai dengan spek dan mesin kapal yang tertera dalam surat rekomendasi yang dimiliki oleh nelayan.

“Dari keterangan saksi-saksi yang kami dalami, satu nelayan mendapat jatah dari tersangka ini hanya dua jerigen setiap minggu. Jadi sisanya ini yang disalah gunakan oleh pelaku dan di jual ke industri,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights