JAKARTA, cinews.id – Viral di media sosial (medsos) video sebuah mobil menggunakan atribut negara Israel bebas berkeliaran di Bali. Sontak video yang di unggah oleh akun X @erlanishere itu pun ramai di komentari oleh netizen.
Padahal di negara Indonesia sudah sangat jelas pengibaran bendera atau pun penggunaan atribut negara tentu sangat di larang, berdasarkan pasal 151 huruf C Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu), Nomor 3 Tahun 2019 dimana di sebutkan bahwa “Tidak Di Izinkan Pengibaran Atau Penggunaan Bendera, Lambang dan Atribut Lainnya, Serta Pengumandangan Lagu Kebangsaan Israel di Wilayah Republik Indonesia.
Pengibaran Bendera Israel di wilayah Indonesia merupakan penodaan terhadap bendera dan lambang negara Indonesia.
Berdasarkan Pasal 154a KUHP dimana disebutkan kejahatan Penodaan Lambang Negara Dapat Dikenakan Hukuman 4 Tahun Penjara.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.