Hukum  

Peradi Siap Beri Bantuan Hukum Kepada Lima Terpidana Kasus Vina Cirebon Sebagai Korban Salah Tangkap

Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan didampingi politikus Partai Golkar Dedi Mulyadi saat jumpa pers terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon di Peradi Tower, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).

JAKARTA, cinews.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan mengatakan pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada lima terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Ekky.

Kelima terpidana itu, yakni Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto. Mereka dijatuhi hukum seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Cirebon.

Otto mengatakan hal itu usai menerima kedatangan keluarga terpidana yang didampingi oleh politikus Partai Gerindra Dedi Mulyadi di Peradi Tower, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).

Menurut dia, Peradi akan menjadi kuasa hukum bagi para terpidana tersebut bila kelimanya memberikan kuasa secara resmi kepadanya.

“Jadi, kami sudah minta kuasa dari keluarganya agar kami bersama-sama keluarganya bisa bertemu dengan kelima terpidana tersebut. Kami akan bertanya, apakah sungguh-sungguh mau mengajukan peninjauan kembali (PK) atau tidak,” papar Otto.

Dia berpendapat lima terpidana itu merupakan korban salah tangkap karena berdasarkan keterangan saksi saat peristiwa pembunuhan terjadi pada 27 Agustus 2016, para terpidana tak berada di lokasi.

Otto menjelaskan menurut keterangan saksi, saat kejadian lima terpidana itu tengah berada di rumah anak Ketua RT di Cirebon.

“Sesungguhnya mereka tengah tidur di rumah anaknya Pak RT. Sehingga kalau ini benar, maka peristiwa pembunuhan itu adalah pasti tidak benar,” ucapnya.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *