MALANG, cinews.id – Kepala Satgas Pangan Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, Tim Satgas Pangan Polres Malang menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai pabrik produksi Minyakita palsu atau oplosan di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), beberapa waktu lalu. Dalam operasi penggerebekan itu, sebanyak tujuh orang, termasuk pemilik rumah, ditangkap.
Menurutnya, industri rumahan minyak goreng curah ilegal itu digerebek Satgas Pangan Polres Malang pada Jumat (31/5/2024). Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan serta menyegel lokasi kejadian dengan memasang garis polisi.
“Sampai saat ini, kami masih melakukan pengembangan dalam pengungkapan home industry minyak goreng curah ilegal ini,” katanya, Senin (10/6)2024).
Gandha menerangkan, dalam operasi kali ini, ada tujuh orang yang ditangkap polisi. Ketujuh orang tersebut terdiri dari para pekerja dan pemilik rumah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pelaku sengaja membeli minyak curah yang kemudian dikemas ulang. Yakni dengan memasukkan minyak curah itu ke dalam botol plastik polos.
“Jadi modusnya, pelaku beli minyak goreng curah, kemudian dimasukkan ke dalam botol plastik polos dan diberi merek Minyakita,” beber Gandha.
Sejumlah barang bukti botol kemasan berisi minyak curah ilegal turut disita oleh Satgas Pangan Polres Malang dari penggerebekan tersebut.
“Hasil dari penyidikan nanti akan kami sampaikan lagi,” imbuhnya.
Satgas Pangan bersama jajaran kepolisian di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, sebelumnya menemukan produk minyak subsidi merek ‘Minyakita’ palsu atau oplosan beredar di toko-warung setempat, saat menggelar inspeksi mendadak (sidak).
“Kegiatan sidak ini awalnya bertujuan memantau harga produk minyakita di pasaran. Namun ternyata bukan saja masalah harga jualnya yang di atas HET, kami juga menemukan fakta bahwa produk subsidi ini telah dipalsukan,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Disdagnaker Pacitan Acep Suherman di Pacitan, Selasa (22/5/2024).
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.