Daerah  

Orang Tua Murid Mengeluhkan Pungutan Wajib Bagi Siswa Penerima Uang PIP di SDN 3 Sidomukti Kendal

KENDAL, cinews.id – Praktik pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan masih rawan terjadi. Dan herannya mayoritas dilakukan oleh orang-orang PANDAI dalam mengelola suatu sistem.

Salah satunya di SDN 3 Sidomukti, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng). Oknum Guru mengemas pungutan liar bagi siswa penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 seakan-akan berdasarkan pada kesepakatan bersama antara pihak guru dan wali murid/orang tua tapi dengan besaran kutipan yang di tentukan oleh pihak sekolah SDN 3 Sidomukti.

Menurut keterangan salah satu orang tua siswa SDN 3 Sidomukti, anaknya merupakan salah  satu siswa yang menerima dana bantuan PIP maka pihak sekolah memotong dana PIP yang di terima anaknya sebesar Rp100.000.

“kalau untuk kelas 1 di SDN 3 Sidomukti dana yang di terima siswa Rp250 ribu rupiah maka potongannya adalah Rp50 ribu,”katanya kepada media cinews.id di kutip, Ahad (9/6/2024).

Padahal dalam persoalan pungli ini, pihak sekolah bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

“Penyelenggara pendidikan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri” bunyi pasal tersebut.

Dan di ancam dengan pidana atau Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Untuk di ketahui, dalam proses pencairan dana PIP pihak SDN 03 Sidomukti sangat ketat mengawasi seluruh siswa yang mendapat program tersebut.

Dilain sisi, dalam laporan alokasi anggaran dana BOS pun pada SDN 3 Sidomukti pun diduga menyalahi aturan, dimana SDN 3 Sidomukti melaporkan telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran honorer, padahal menurut data Dapodik tidak ada guru honorer di SDN 3 Sidomukti.

Pada laporan alokasi anggaran dana BOS tahun 2022 Tahap 1, SDN 3 Sidomukti melaporkan pembayaran honorer sebesar Rp5.000.000 di Tahap 2 Rp10.450.000 dan pada Tahap 3 Rp7.400.000.

Begitu pun dalam laporan alokasi anggaran dana BOS tahun 2023, SDN 3 Sidomukti tetap menganggarkan pembayaran Honorer, dimana pada Tahap 1 Rp11.000.000 dan Rp11.000.000 di Tahap 2.

Dikutip dari SPJ Dana BOS SDN 3 Sidomukti ada pun jumlah guru dan tenaga pendidik di SDN 3 Sidomukti, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng) berjumlah 8 orang yang terdiri dari 2 orang PNS dan 6 orang GTT.

Karena tidak adanya honorer maka SPJ Dana BOS pada SDN 3 Sidomukti diduga menyalahi Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, dimana pembayaran honor dari dana BOS bisa diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan dengan persyaratannya yaitu:

Guru

1. Berstatus bukan ASN

2. Tercatat di Dapodik

3. Mempunyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan

4. Belum memperoleh tunjangan profesi guru

Tenaga Kependidikan

1. Berstatus bukan ASN

2. Ditugaskan oleh kepala sekolah atau penyelenggara satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *