OJK Minta Perbankan Bangun Sistem Pelacakan Transaksi Mencurigakan Terkait Judi Online yang Kian Marak

BATAM, cinews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk membangun sistem pelacakan transaksi mencurigakan terkait judi online. hal itu untuk menggiatkan upaya pemberantasan aktivitas judi online yang kian marak.

“Kami terus meminta bank untuk membangun sistem, agar melihat transaksi-transaksi yang seperti itu (terkait dengan judi online). Karena kan harus dibangun sistemnya,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dengan redaktur media massa di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Ahad (9/6/2024).

Mirza menekankan bahwa judi online merupakan salah satu aktivitas yang banyak diadukan oleh masyarakat kepada OJK dan menjadi perhatian serius pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kami juga mendorong penanganan-penanganan pengaduan. Bapak/Ibu mungkin juga mencermati Presiden resah melihat judi online. Tentu itu juga menjadi kegelisahan kita semua,” kata Mirza.

Menurutnya, pelacakan transaksi perbankan yang terkait dengan judi online memang tidak mudah karena nominalnya sering kali kecil.

“Transaksinya mungkin hanya Rp100 ribu, Rp200 ribu, atau Rp1 juta rupiah. Tapi kok menggunakan rekening itu, sering dipakai untuk tek-tokan. Karena itu harus dibangun sistemnya,” jelas Mirza.

Ia mencontohkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memiliki sistem yang mengharuskan perbankan melaporkan transaksi di atas Rp500 juta.

Namun, untuk judi online yang transaksinya kecil-kecil, diperlukan sistem khusus yang bisa memantau pergerakan rekening tersebut.

“Kalau judi online kan bukan transaksi Rp500 juta, tapi kecil. Jadi ‘kan kalau kita mau bisa menelusuri itu, kalian harus mempunyai sistem yang bisa memantau pergerakan aneh-aneh di rekening kecil-kecil itu. Jadi, hal itu harus dibangun,” katanya.

OJK mencatat, hingga saat ini sekitar 5.000 rekening telah diblokir karena teridentifikasi digunakan untuk aktivitas judi online.

“Jadi, sudah sekitar 5.000 rekening kami tutup, kami blokir. Upaya tentu tidak berhenti di situ, harus bisa di-tracing dana ini sebenarnya ke mana,” kata Mirza

Industri jasa keuangan, lanjutnya, akan terus berupaya membantu pemberantasan judi online dengan berbagai langkah dan sistem yang lebih canggih untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan dalam transaksi perbankan.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *