Hukum  

KPK Tegaskan Uang Pelicin Dalam PPDB di Sekolah Negeri Sebagai Bentuk Korupsi

JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat agar tak memberikan suap atau biasa disebut uang pelicin dalam penerimaan siswa baru di sekolah negeri. Sebab, hal itu dinilai sebagai bentuk korupsi.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan tindakan kotor itu tidak cocok ada di dunia pendidikan. “(Jangan memulai) pelajaran mereka dengan melalukan gratifikasi maupun suap agar mereka bisa masuk ke dalam lembaga pendidikan yang bapak ibu inginkan,” kata Tessa di Jakarta, Ahad (9/6/2024).

Dia meminta agar wali murid mengikuti proses penerimaam siswa baru sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka dianjurkan tak menggunakan cara kotor.

“Kami mengimbau kepada wali murid selaku orang tua dari calon siswa yang akan masuk belajar sebagaimana idealnya dunia ini berjalan,” ujar Tessa.

KPK meminta konsistensi penolakan suap dan gratifikasi juga dilakukan oleh tenaga pengajar. Imbauan ini dilakukan agar integritas pelajar tidak tercoreng.

“Jadi harapan kami wali murid ini selain penyelenggara maupun para guru yang melakukan proses penerimaan murid-murid tersebut, untuk wali murid turut serta menjaga hal-hal tersebut agar proses pendidikan kita kedepan akan lebih bersih,” tutur Tessa.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *