JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon legislatif (Caleg) yang terpilih di Pileg 2024 segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Mereka punya waktu hingga 21 hari sebelum dilantik.
“Kepada calon legislatif terpilih dari DPR RI, DPRD kabupaten/kota maupun provinsi, kami mengimbau kepada mereka-mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan laporan LHKPN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan yang dikutip pada Sabtu (8/6/2024).
Tessa menyebut laporan ini harus diserahkan agar pelantikan mereka tak terganggu. Adapun caleg DPR RI bakal dilantik pada Oktober 2024.
“Agar tidak ada permasalahan administratif dengan KPU ke depannya,” tegasnya.
Sebagai informasi, komisi antirasuah telah menyurati Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait kewajiban bagi caleg melampirkan LHKPN. Sebab, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023 tidak terdapat klausul laporan kekayaan itu wajib diserahkan.
Setelahnya, KPK bersepakat dengan KPU agar laporan ini disampaikan bagi caleg yang terpilih.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.