JAKARTA, cinews.id – Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy belum membuahkan hasil. Mereka masih menunggu catatan keuangan dari bank.
Pahala menyebut, catatan keuangan itu diperlukan karena uang asal investasi senilai Rp7 miliar yang jadi polemik akan ditelisik.
“Asal-usul uangnya untuk investasi (di perusahaan, red) lagi kami lihat aliran dana dari perbankan,” kata Pahala saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2024).
Baca juga :
Mensesneg Pratikno Mengumumkan Pengunduran Diri Kepala dan Wakil Otorita IKN
“(Tapi, red) belum dikirim bank-nya (sampai sekarang, red),” sambungnya.
Pahala memastikan pendalaman terhadap asal uang investasi itu bakal dilakukan. Apalagi, Rahmady diduga memberikan pinjaman sebesar Rp7 miliar atau melebihi kekayaannya yang hanya Rp6 miliar dan berakhir dengan permasalahan sengketa.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean sudah menjalani permintaan klarifikasi tentang harta kekayaannya oleh Direktorat LHKPN KPK beberapa waktu lalu. Tapi, tak ada pernyataan yang disampaikannya setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Adapun dia jadi sorotan publik karena diduga melibatkan keluarganya dalam menjalankan urusan kedinasan. Rahmady lantas dicopot dari jabatannya setelah menjalani pemeriksaan internal.
Selain itu, Rahmady juga dilaporkan ke KPK oleh Andreas yang merupakan advokat dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm. Dia mempermasalahkan LHKPN milik Rahmady dalam pelaporan itu.
Penyebabnya, istri Rahmady yaitu Margaret Christina memberikan pinjaman sebesar Rp7 miliar kepada Wijanto Tirtasana yang merupakan klien Andreas. Peristiwa ini terjadi pada 2017.
Adapun syarat peminjaman ini adalah menjadikan Margaret sebagai komisaris utama dan pemegang saham sebesar 40 persen. Hanya saja, terjadi ancaman dari Rahmady dan istrinya terhadap Wijanto sehingga Andreas sebagai kuasa hukum menelusurinya dan mengetahui kekayaan pejabat tersebut.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.