Untuk Para Guru dan Kepsek, KPK Terbitkan Edaran Pencegahan Gratifikasi Penyelenggaraan PPDB 2024

JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbitkan edaran pencegahan rasuah dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru. Surat itu dikeluarkan karena Lembaga Antirasuah kebanjiran aduan kecurangan dalam penerimaan siswa.

“Hal ini dilatari maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia,” kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kidung melalui keterangan tertulis, Senin (3/6/2024).

Ipi menjelaskan permainan kotor dalam penerimaan siswa baru ini sudah didengar KPK sejak lama. Bahkan, kata dia, survei internal Lembaga Antirasuah menyebutkan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pejabat sekolah negeri untuk menerima peserta didik yang tidak lolos.

“Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menunjukkan praktik pungutan tidak resmi ditemukan pada 2,24 persen sekolah responden survei dalam penerimaan murid baru. Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan penerimaan,” ujar Ipi.

Ipi menyebut pihaknya berhak menyebarkan edaran antikorupsi ini. Sebab, KPK menilai tindakan rasuah tidak semestinya ada dalam proses belajar mengajar maupun penerimaan siswa baru.

“KPK menilai praktik ini bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan,” kata Ipi.

Sekolah negeri juga didorong transparan dalam penyelenggaraan PPDB. Ruang gelap diharap diberantas dari sektor pendidikan demi menjaga integritas siswa tidak tercoreng.

Orang tua siswa juga diminta tidak mencoba menyuap maupun memberikan gratifikasi jika anaknya tidak lolos masuk sekolah negeri yang diinginkan. Semua pihak didorong bekerja sama untuk membersihkan sektor pendidikan di Indonesia.

“Bila pemberian dilakukan dalam tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah pascapelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang,” jelas Ipi.

Adapun Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 yang diterbitkan lembaga anti rasuah ini memberi peringatan keras agar PPDB 2024 bebas dari praktik KKN dan Gratifikasi.

Maka jika tidak berhati-hati dan tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) dari KPK. akan banyak oknum Guru dan Kepala Sekolah (Kepsek) masuk bui atau penjara.

KPK juga telah mencermati Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB jenjang TK, SD, SMP hingga SMA sederajat.

Dikutip dari SE KPK tersebut pada, Senin (3/6/2024), memiliki maksud dan tujuan pencegahan tindak pidana korupsi.

Terutama soal potensi gratifikasi yang bisa diterima oknum Guru dan Kepsek dalam penyelenggaraan PPDB 2024.

Sehingga PPDB 2024 dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Dalam isi dari SE tersebut KPK menekankan beberapa poin penting yang harus diperhatikan semua pihak, terutama Guru dan Kepsek.

  1. Wajib menjadi teladan dan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan
  2. Tidak memanfaatkan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif, menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana
  3. Dapat berkoordinasi dan berkonsultasi lebih lanjut mencegah korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB
  4. Menginstruksikan dengan surat edaran kepada semua ASN untuk tidak menerima gratifikasi
  5. Jika menerima gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan
  6. Gratifikasi berupa makanan atau minuman yang memiliki masa kadaluwarsa dapat disumbangkan kepada pihak yang membutuhkan seperti panti asuhan.

Demikian beberapa poin penting dalam Surat Edaran KPK yang harus dipatuhi seluruh penyelenggara PPDB 2024 khususnya Guru dan Kepsek.

Ancaman hukuman penjara sudah menanti jika melanggar ketentuan tersebut sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tipikor.

Pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan ancaman hukuman penjara antara 1 sampai 5 tahun dan Pasal 13 berupa hukuman penjara maksimal 3 tahun.

Selain itu, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi juga harus diperhatikan.

Download SE KPK tentang Gratifikasi PPDB 2024 disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights