Hukum  

Polresta Ambon Akan Tindak Tegas Oknum Polisi Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Usia 8 Tahun

AMBON, cinews.id – Personel Binmas beserta Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melakukan pendampingan terhadap seorang bocah delapan tahun yang menjadi korban rupaksa atau persetubuhan secara paksa diduga dilakukan oleh oknum polisi.

“Pendampingan terhadap korban sudah kami lakukan sejak Jumat (31 Mei) di rumahnya,” kata Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete S. Luhukay, Ahad (2/6/2024).

Dari program pendampingan itu, pihak PPA menyampaikan kepada orang tua dan keluarga korban kalau kasus ini dilanjutkan sampai proses persidangan.

Menurut dia, proses hukum sudah berjalan dan perintah Kapolresta untuk memproses serta menindak tegas oknum anggota yang melakukan tindak pidana baik secara pidana mau pun kode etik tanpa pandang bulu.

“Tidak ada intervensi dari pihak mana pun dan akan terus dikawal oleh kepolisian sampai sampai tuntas, dan untuk korban diharapkan tetap semangat menjalani aktivitas,” ucap Janete.

Ikut dalam program pendampingan tersebut Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete Luhukay beserta KBO Binmas Polresta Ambon Ipda S. Taberima beserta personel binmas, Unit PPA Polresta Ambon dan P2TP2A Kota Ambon Reta Purba.

Sebelumnya oknum anggota polisi berinisial RS alias Syaiful (43) diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara berlanjut sejak 2023 dan aksinya kembali dilakukan pada 4 Mei 2024.

Korban juga merupakan tetangga sekaligus teman anak pelaku di sekolah.

Terungkapnya perbuatan bejat pelaku setelah ibu kandung korban melihat cara jalan anaknya yang tidak normal setelah perubahan perilaku setelah disetubuhi pelaku, dan setelah didesak akhirnya bocah tersebut menceriterakan peristiwa yang dialaminya.

“Untuk perkembangan sampai dengan saat, penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan sudah diperiksa sejumlah saksi, kemudian korban sudah divisum dan saat ini sedang dilakukan proses pemberkasan oleh penyidik,” ujarnya.

Tersangka dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Terkait keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus ini, Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease menyatakan akan mengambil tindakan tegas baik secara pidana maupun kode etik.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *