Hukum  

Polda Metro Jaya Menangkap Pengacara Henry Indraguna Terkait Kasus Plat Dinas DPR Palsu

JAKARTA, cinews.id – Polda Metro Jaya menangkap seorang pengacara kondang Henry Indraguna (HI) sebagai tersangka ke enam dalam kasus pemalsuan pelat dinas khusus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sebelumnya pihaknya telah menahan lima tersangka.

Menurut Ade, satu tersangka tambahan ini merupakan tersangka keenam yakni seorang pengacara berinisial HI.

“Yang satu lagi yang terakhir yang diamankan, tersangka keenam ini juga pengguna ya atau pemilik salah satu kendaraan, betul (pengacara) inisial HI,” terangnya seperti dikutip, Jumat (31/5/2024)

Lebih lanjut, Ade mengatakan bahwa HI merupakan pemilik tiga dari delapan kendaraan yang telah disita oleh pihak berwajib.

Saya baru sebut HI ya, kalau tersangka kan selalu inisial,” ujar Ade.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, HI menggunakan kendaraan dengan pelat nomor palsu DPR untuk kepentingan pribadi.

Kendati demikian, Ade mengatakan pihak penyidik masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.

Sementara itu, pihak kepolisian sebelumnya telah menangkap lima orang tersangka.

Mereka terlibat dalam kasus pemalsuan pelat dinas khusus serta Kartu Tanda Anggota atau KTA bodong DPR.

Ade mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan kendaraan yang menggunakan pelat dinas palsu seolah-olah pelat dari DPR.

Menurutnya, satu orang tersangka merupakan pemilik mobil yang menggunakan pelat dinas DPR palsu.

Sedangkan empat orang lainnya berperan sebagai pembuat pelat nomor palsu tersebut.

Namun demikian, Ade tidak merincikan identitas para tersangka.

Ia hanya menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut penyidik turut menyita delapan mobil dengan pelat palsu dan 25 KTA DPR palsu

Ade mengatakan pihak Subdit Jatanras masih akan terus mengembangkan kasus tersebut.

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat menggunakan kendaraan dan berkendara dengan pelat nomor yang sesuai peruntukannya.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *