BALAM, cinews.id – Kebijakan iuran Tapera yang berlaku bagi karyawan maupun pengusaha sebagai pihak pemberi kerja banyak menuai kritik.
Seperti diketahui, kewajiban keikutsertaan para pekerja untuk ikut dalam program Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Kewajiban iuran Tapera oleh masyarakat dalam aturan disertai dengan ketentuan maupun sanksi bagi pihak yang tak mematuhinya. Sanksi bisa dikenakan bagi pekerja maupun pihak pemberi kerja karena kedua pihak sama-sama dibebankan iuran meski dengan besaran yang berbeda.
Iuran Tapera yang harus dibayar oleh pekerja adalah 2.5 persen sedangkan besaran iuran yang dibebankan kepada pemberi kerja adalah 0.5 persen. Khusus perusahaan, menurut PP 21 Tahun 2024, penyetoran iuran Tapera selambat-lambatnya dilakukan pada tanggal 10 di bulan selanjutnya. Pihak yang melanggar ketentuan iuran Tapera akan dapat sanksi yang beraga.
Adapun sanksi bagi yang tidak mengikuti Tapera sendiri beragam, seperti mendapat peringatan tertulis bahkan pencabutan izin usaha. Berikut ini beberapa sanksi tak ikut Tapera untuk pekerja.
- Pekerja tetap maupun freelancer akan dapat peringatan tertulis sebanyak dua kali, tiap peringatan dikirim dalam jangka waktu 10 hari kerja.
- Setelah peringatan dikirimkan, belum ada rincian sanksi apa yang akan diberikan kepada pekerja. Namun, peserta Tapera yang tak membayar simpanan akan dinyatakan nonaktif sebagaimana diatur dalam pasal 22 ayat 1 PP 25 tahun 2020.
Selain pekerja mandiri, pemberi kerja juga akan mendapat sanksi jika melanggar ketentuan Tapera yakni sebagai berikut.
- Peringatan tertulis
- Denda administratif mencapai 0.1 persen per bulan dari jumlah simpanan yang seharusnya dibayar
- Dipublikasikan sebagai ketidakpatuhan pemberi kerja
- Izin usaha dibekukan
- Izin usaha dicabut.
Tahapan sanksi administratif yang diberikan kepada pemberi kerja akan melalui tahapan yakni sebagai berikut.
- Peringatan tertulis tahap pertama selama 10 hari kerja
- Peringatan tertulis tahap dua berlanjut jika pelanggaran masih dilakukan
- Pemberi kerja akan mendapat denda administratif jika pelanggaran masih dilakukan
- Besaran denda yang harus dibayar yakni 0.1 persen dihitung dari simpanan wajib bayar, dihitung sejak berakhirnya peringatan tertulis kedua
- Pemberitahuan publik mengenai ketidakpatuhan perusahaan jika pelanggaran terus berlanjut
- Izin usaha akan dibekukan jika pemberi kerja masih melakukan pelanggaran
- Pencabutan izin usaha jadi sanksi terakhir untuk pemberi kerja.
Perlu diketahui bahwa sanksi tak ikut Tapera tercantum dalam PP Nomor 25 Tahun 2020. Aturan tersebut berlaku karena PP Nomor 21 Tahun 2024 yang menjadi revisi dari aturan sebelumnya tidak mengatur atau tidak mengubah ketentuan terkait sanksi kepada para peserta yang tidak membayar iuran Tapera.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.