Daerah  

Polda Lampung Menetapkan Empat Orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Bendungan Margatiga

BALAM, cinews.id – Polda Lampung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur (Lamtim). Dalam kasus tindak pidana korupsi pengerjaan proyek nasional tersebut, polisi telah menyita uang Rp9,35 miliar.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, para tersangka berinisal AR, mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Timur 2020-2022. Lalu Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, AS (mantan Kades Desa Trimulyo dan penitip tanam tumbuh).

Kemudian dua tersangka lainnya berinisal IN selaku penitip tanam tumbuh dan OT (Satgas B). “Iya, saat ini penanganan kasus korupsi Bendungan Margatiga terus berjalan. Sudah ada menetapkan empat tersangka,” ujar Umi melalui Press Release No : 465/V/HUM.6.1.1/2024/Bidhumas, Kamis (30/5/2024).

Umi mengatakan, penyidik telah memeriksa dan menggali keterangan sebanyak 200 orang saksi dan 10 saksi ahli. Penanganan kasus ini oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung bersama personel Satreskrim Polres Lampung Timur.

Selain itu, petugas juga telah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp9,35 miliar. Termasuk sejumlah barang elektronik seperti laptop, ponsel hingga SIM card. “Dalam melaksanakan penyidikan, petugas juga turut menamakan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah berkaitan pengerjaan proyek,” ungkap Umi.

Lebih lanjut, Umi menyampaikan, penanganan perkara korupsi ini telah melakukan pencegahan terhadap kerugian keuangan negara Rp439.545.490.786,01.

“Seperti yang bapak Kapolda sampaikan, penanganan korupsi ini menjadi atensi demi kelancaran pembangunan di Provinsi Lampung,” kata Kabid Humas.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *