JAKARTA, cinews.id – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas mengungkap, Fraksi Gerindra sepakat bersikap untuk sementara waktu tidak membahas RUU Penyiaran.
Bukan tanpa alasan, menurut dia, hal itu lantaran ada pasal kontroversial terkait pelarangan penayangan jurnalisme investigasi.
“Saya sampaikan ke teman-teman semua, dari fraksi kami, sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU penyiaran. Terutama yang berkaitan dengan dua hal, satu posisi Dewan Pers. Kedua, menyangkut soal jurnalistik investigasi,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada, Selasa (28/5/2024).
Ketua Baleg DPR ini mengungkapkan, Gerindra memandang RUU Penyiaran jangan sampai mengganggu kemerdekaan pers. Karena itu sikap fraksi meminta pembahasannya ditunda.
“Satu, kita tidak mau kemerdekaan pers itu terganggu. Pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi itu harus dipertahankan. Karena itu buat demokrasi,” tegas Supratman.
Supratman mengungkap saat ini posisi RUU Penyiaran masih dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi. Baleg sudah mendengar paparan dari Komisi I sebagai pengusul.
“Baleg sudah sekali mendengarkan paparan dari pengusul, dalam hal ini teman-teman komisi 1,” katanya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.