Hukum  

ICW Desak KPK Ajukan Banding Atas Putusan Bebas Gazalba Saleh

JAKARTA, cinews.id Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan bebas Gazalba Saleh. KPK tak boleh diam diri.

“ICW mendesak agar KPK segera melakukan perlawanan terhadap putusan sela tersebut dengan mengajukan banding ke pengadilan tinggi,” tegas peneliti dari ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulis dikutip, Selasa (28/5/2024).

Baca juga :
Majelis Hakim Menerima Eksepsi Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

ICW menilai vonis dinilai tidak didasari pertimbangan hukum yang matang. Vonis itu dinilai keliru.

Salah satu pertimbangan hakim yang disorot ICW adalah adanya penegasan soal tidak adanya surat pendelegasian dari jaksa agung untuk penuntut umum dari KPK. Poin itu dinilai keliru karena izin yang dimaksud tidak dibutuhkan oleh Lembaga Antirasuah.

“Secara administrasi, tidak ada kewajiban bagi jaksa KPK untuk terlebih dahulu mendapatkan surat pendelegasian dari Jaksa Agung sebagai persetujuan dalam menjalankan fungsi penuntutan,” tegas Diky.

Diky menjelaskan pimpinan KPK memiliki tanggung jawab untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut kasus korupsi jika mengacu pada Pasal 6 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Putusan hakim di kasus Gazalba bertentangan dengan aturan main dalam beleid itu.

Pemberian delegasi dari jaksa agung juga dinilai bisa melemahkan KPK. Sebab, kata Diky, Lembaga Antirasuah merupakan penegak hukum yang tidak boleh dipengaruhi siapa pun dalam menangani perkara dalam aturan yang berlaku.

“KPK merupakan lembaga yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 UU 19/2019,” ucap Diky.

Sebelumnya, eksepsi Gazalba Saleh diterima majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Gazalba segera bebas dari tahanan.

“Mengadili, mengabulkan nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.

Fahzal mengatakan surat dakwaan jaksa KPK ditolak. Sebab, jaksa Lembaga Antirasuah belum menerima surat perintah.

“Direktur penuntutan KPK tidak pernah mendapat pendelegasian kewenangan penuntutan dari jaksa agung,”pungkas ya


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *