Berikut ini Aturan Berpakaian Dinas Bagi PNS dan PPPK

JAKARTA, cinews.id – Bagi pegawai PPPK yang baru saja terangkat dan yang sudah lama tidak boleh sembarangan mengenakan pakaian dinas.

Permendagri nomor 11 tahun 2020 sudah menetapkan larangan dan sanksi bagi PPPK yang melanggar pengunaan baju khaki.

Dalam aturan tersebut seluruh pegawai negeri dan PPPK telah diatur cara mereka berpakaian dinas yang merupakan suatu identitas.

Adapun Pakaian dinas tersebut juga dapat dilengkapi atribut berikut :

  • Tanda jabatan bagi jabatan struktural
  • Lencana Korps Pegawai Republik Indonesia;
  • Tag nama
  • Nama satuan kerja untuk PNS Kementerian Dalam Negeri;
    • Nama Kemendagri,
    • nama Pemprov atau
    • nama Pemda kabupaten/kota;
  • Lambang Kementerian Dalam Negeri atau Lambang Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
  • Tanda pengenal.

Baju atau pakaian dinas yang ditetapkan Mendagri untuk PNS yaitu :

  • Hari Senin khaki
  • Hari Selasa khaki
  • Hari Rabu kemeja putih dan celana atau rok (hitam)
  • Kamis batik atau sejenisnya
  • Jumat batik atau sejenisnya.

Baju PPPK

  • Hari senin kemeja putih dan celana atau rok hitam
  • Hari selasa kemeja putih dan celana atau rok hitam
  • Hari rabu kemeja putih dan celana atau rok hitam
  • Hari kamis batik atau tenun atau lurik
  • Hari jumat batik atau tenun atau lurik
  • Hari sabtu batik atau tenun atau lurik atau baju adat khas setempat

Aturan ini berlaku bagi PNS dan PPPK di Kemendagri dan pemerintah daerah. Bagi ASN yang tidak mematuhi aturan ini maka akan disanksi dengan lisan dan tulisan oleh majelis kode etik.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *