Hukum  

MAKI Sebut Bukan Ranah PTUN Campuri Urusan Dewas KPK Terkait Putusan Etik Nurul Ghufron

JAKARTA, cinews.id – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyoroti putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pembacaan putusan etik Nurul Ghufron.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, PTUN seharusnya tidak mencampuri putusan Dewas KPK.

“Nah, itu saya kira hal-hal yang mestinya PTUN pun juga tidak terlalu mengintervensi untuk penundaan,” kata Boyamin pada, Jumat (24/5/2024).

Boyamin mengatakan perdebatan muncul karena penundaan tidak berdasarkan surat keputusan. Apalagi, kata Boyamin, Dewas KPK bukan pejabat tata usaha negara.

“Nah, kalau bukan pejabat tata usaha negara sebenarnya bukan ranahnya PTUN. Itu yang saya kira semua menjadi tidak pas,” tegas Boyamin.

Boyamin meminta Dewas tidak perlu ragu membacakan putusan sidang etik Nurul Ghufron. Soal nanti putusan etiknya digugat oleh Ghufron, itu adalah haknya.

“Betul. Mestinya Dewas tetap membacakan, toh sudah musyawarah tinggal dibacakan kecuali kalau masih diawal,”ujar Boyamin.

Setelah dibacakan, kata Boyamin, Nurul Ghufron bisa menggugat putusan itu bila tidak terima. Boyamin mengatakan sejatinya gugatan Nurul Ghufron tidak punya konsekuensi bila belum ada putusan dari Dewas KPK.

“Dan itu saya kira mengganggu Dewas KPK dan tujuan Nurul Ghufron mengganggu Dewas menjadi berhasil,” ungkap Boyamin.

Boyamin juga menyayangkan sikap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang tidak menghormati Dewas. Seharusnya, Ghufron bisa menunggu rangkaian sidang etik dan menghormati putusannya.

“Kalau enggak terima ya bisa mengajukan gugatan atau banding atau apa kan gitu,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights