PALEMBANG, cinews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menahan MY seorang oknum mantan dokter spesialis ortopedi Rumah Sakit Bunda Medika Jakabaring, Palembang yang mencabuli istri pasiennya, Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Sebelumnya, selama satu bulan MY berstatus sebagai tersangka, Penahanan dilakukan setelah penyidik Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel menemukan bukti kuat, yakni jarum suntik dengan darah yang identik dengan DNA korban.
Penyidik juga telah memeriksa CCTV, serta meminta keterangan para suster di RS, yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana pelecehan seksual oleh pelaku terhadap korban. Penyidik menahan tersangka meskipun sudah melakukan perdamaian dengan korban.
Berbagai barang bukti juga di sita penyidik, termasuk pakaian korban, jaket korban, dua buah jarum suntik, ampil bekas obat serta rekaman CCTV.
Selain kehilangan pekerjaan akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman karena status tersangka sebagai pekerja kesehatan yang seharusnya tidak melakukan kekerasan seksual.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.