Dunia  

Amnesty International Ajukan Surat Permohonan Penangkapan Pemimpin Hamas dan Israel

JAKARTA, cinews.id – Kelompok hak asasi manusia Amnesty International mengatakan, permohonan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Hamas dan Israel, yang diajukan oleh kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) merupakan langkah penting menuju keadilan.

“Langkah jaksa ICC ini mengirimkan pesan penting kepada semua pihak yang terlibat dalam konflik di Gaza dan sekitarnya, mereka akan bertanggung jawab atas kehancuran yang mereka timbulkan terhadap masyarakat Gaza dan Israel,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty International Agnès Callamard, melansir Reuters, Selasa (21/5/2024).

Sebelumnya, Kepala Jaksa ICC Karim Khan pada Hari Senin mengajukan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan terhadap pemimpin Hamas Yahya Sinwar, Ismail Haniyeh dan Mohammed Diab Ibrahim Al-Masri (Mohammed Deif), serta Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Pertahanan Menteri Yoav Gallant.

“Mereka yang dicurigai bertanggung jawab atas kejahatan berdasarkan hukum internasional harus menghadapi pengadilan dan pertanggungjawaban, tidak peduli seberapa kuat atau seberapa tinggi pangkat mereka,” kata Callamard.

“Tidak ada seorang pun yang kebal hukum internasional: tidak ada pemimpin kelompok bersenjata, tidak ada pejabat pemerintah, baik dipilih atau tidak, tidak ada pejabat militer,” urainya.

“Semua negara harus menghormati legitimasi pengadilan, mereka harus menahan diri dari segala upaya untuk mengintimidasi atau menekan pengadilan agar hakim dapat melakukan tugasnya dengan independensi penuh dan tidak memihak,” tandasnya.

Israel mengkritik langkah Kepala Jaksa ICC, dengan PM Netanyahu menyebut itu pemutarbalikan realitas, sedangkan Menhan Gallant mengatakan itu sebagai hal memalukan.

Khan mengatakan pada Hari Senin, dakwaan yang dikenakan kepada kedua pemimpin Israel itu meliputi kejahatan

“menyebabkan pemusnahan, menyebabkan kelaparan sebagai metode perang termasuk penolakan pasokan bantuan kemanusiaan, dengan sengaja menargetkan warga sipil dalam konflik,” seperti mengutip The Times of Israel.

Sedangkan dakwaan yang dikenakan terhadap tiga petinggi kelompok militan Hamas yakni, melakukan pemusnahan, pembunuhan, penyanderaan, pemerkosaan dan penyerangan seksual di dalam tahanan.

“Tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” kata Khan kepada Christiane Amanpour mengutip dari CNN.

Jaksa Khan mengatakan, jika Israel tidak setuju dengan ICC, “mereka bebas, meskipun mereka keberatan terhadap yurisdiksi, untuk mengajukan tantangan di hadapan hakim pengadilan dan itulah yang saya sarankan agar mereka lakukan.”

Israel bukan anggota pengadilan dan tidak mengakui yurisdiksinya. Namun, wilayah Palestina diterima dengan status negara anggota pada tahun 2015.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *