JEPARA, cinews.id – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT BPR Bank Jepara Artha (BJA), Jhendik Handoko, mengajukan upaya perdamaian dan siap bertanggungjawab secara maksimal terhadap gugatan perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh Pemkab Jepara.
“Klien kami Dirut Bank Jepara Artha selaku tergugat I beritikad baik dan sepakat untuk menyelesaikan melalui proses mediasi dengan semangat perdamaian,” kata kuasa hukum Jhendik, Hendra Wijaya, Selasa (21/5/2024).
Hendra mengatakan kliennya dan pihak terkait akan mengembalikan seluruh kerugian yang terjadi di Bank Jepara Artha dengan menjual aset dari debitur-debitur yang bermasalah melalui lelang maupun melalui volunteer.
“Dari hasil penjualan aset-aset debitur bermasalah di Bank Jepara Artha, diperkirakan dapat menutup kerugian yang diklaim penggugat mencapai Rp 352,4 miliar dan kerugian Pemda sebesar Rp 24 miliar,” jelasnya.
Sedangkan kerugian Rp352,4 miliar bukan merupakan kerugian negara tapi potensi kerugian bisnis apabila dana tersebut tidak bisa ditarik dari para debitur.
“Akan tetapi klien kami dengan rasa tanggung jawab yang tinggi akan berusaha semaksimal mungkin. Minggu depan kami akan mengajukan proposal time line pengembalian dana kerugian di Pemda dan kerugian yang dialami BPR BJA yang diakibatkan karena banyaknya debitur macet kredit,” ungkapnya.
Dia menyebut, Jhendik bersama pihak terkait akan menagih kembali dana-dana yang berada di debitur dengan cara menjual aset-aset jaminan debitur di BPR BJA.
Menurut Hendra, apabila dana masyarakat tersebut tidak bisa ditutup secara keseluruhan dari dana debitur, kekurangannya tentunya dicukupi oleh LPS. Pasalnya, LPS sudah menerima premi penjaminan dana dari BJA untuk menjamin keamanan dana nasabah di BJA.
Sementara kuasa hukum Pemkab Jepara, Mursito, mengaku kecewa saat Jhendik mengatakan sudah tidak punya apa-apa untuk ganti rugi secara pribadi.
“Kecewa karena jhendik mengatakan tidak punya apa2. Kemudian dia sempat ngeklaim bja dijual sudah menutup kebutuhan 24 miliar. Dia meminta waktu tambahan agar bisa menagih debitur,” ungkap Mursito.
Pihaknya pun meminta agar mediasi selanjutnya pada 27 Mei 2024 dapat mendatangkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Meminta LPS untuk bisa hadir dalam sidang mediasi dengan membawa dokumen nasabah terkait jumlah pinjaman BJA kepada nasabah dan itu kewajiban nasabah membayar,” ujarnya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.