Hukum  

Membela Diri Dari Tudingan Pelanggaran Etik,  Nurul Ghufron Melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan dirinya melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri.

Menurut Ghufron, Pelaporannya disebut sebagai upaya membela diri dari tudingan pelanggaran etik karena membantu mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Apakah benar pak Ghufron telah melakukan laporan dugaan tindak pidana ke Bareskrim? Saya sampaikan pada saat di lantai tiga (kantor Dewan Pengawas KPK, red) bahwa saya akan melakukan pembelaan diri dengan mekanisme hukum yang memungkinkan saya melakukan pembelaan,” kata Ghufron kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).

“Termasuk saya sebut saat itu akan mengajukan gugatan tata usaha negara, akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung, termasuk kemungkinan untuk mempidana,” sambungnya.

Ghufron menerangkan pelaporan ini dilakukan sejak 6 Mei lalu ke Bareskrim Polri. Ada dua pasal yang menjadi dasar, yaitu Pasal 421 KUHP dan Pasal 310 KUHP.

Dia memerinci Pasal 421 KUHP berarti penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Sementara Pasal 421 KUHP berarti pencemaran nama baik.

“Itu yang sudah kami laporkan,” tegasnya.

Saat disinggung terkait detail Dewan Pengawas KPK yang dilaporkannya, Ghufron tak mau menyebutnya secara detail. Dia hanya menyebut ada beberapa orang, tidak hanya satu.

Ghufron juga merasa perlu melaporkan ke polisi karena Dewas KPK dianggap telah menyerang nama baiknya dan keluarga. “Dan orang-orang yang terikat, memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini tercatat dengan nomor LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

Sementara terkait sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjeratnya harusnya dibacakan putusannya pada Selasa, 21 Mei. Hanya saja, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam putusan sela memerintahkan penundaan kepada Dewan Pengawas KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights