Hukum  

Polda Jabar Telah Memeriksa Kembali 8 Tersangka atau Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

BANDUNG, cinews.id – Polda Jawa Barat (Jabar) menyatakan telah memeriksa kembali 8 tersangka atau terpidana kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Rizky atau Eky. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Mereka sudah diinterogasi lagi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umun Polda Jawa Barat Kombes Surawan, Sabtu (18/5/2024).

Kendati demikian, tak disampaikan secara rinci mengenai waktu dan hasil dari pemeriksaan tersebut.

Sejauh ini, hanya diketahui para tersangka atau terpidana itu yakni, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.

Dalam penanganan kasus ini, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum diketahui telah turun tangan. Tim telah dikerahkan untuk membantu proses penanganan kasus tersebut.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago menyebut tim dari Bareskrim Polri telah memberikan petunjuk dan arahan kepada Polda Jawa Barat dalam penanganan kasus tersebut.

“Bareskrim Polri selaku pembina fungsi telah melakukan dan memberikan petunjuk serta arahan (Jukrah) terkait penyelidikan dan penyidikan,” kata Erdi.

Polda Jawa Barat diketahui sudah memasukan tiga tersangka kasus pembunuhan Vina ke dalam daftar pencarian orang atau DPO. Mereka adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30) alias Perong.

Pada data DPO itu disampaikan juga ciri-ciri tiga buronan tersebut, pertama Pegi alias Perong usia sekitar 30 tahun, dengan ciri-ciri tinggi 160 cm, badan kecil, memiliki rambut keriting, dan kulit yang hitam.

Tersangka kedua, Andi usia sekitar 30 tahun, dengan ciri-ciri tinggi 165 cm, badan kecil, rambut lurus dan memiliki kulit hitam.

Terakhir adalah Dani, usia sekitar 28 tahun, dengan ciri-ciri tinggi 170 cm, badan sedang, rambut keriting dan warna kulit sawo matang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights