BANJARMASIN, cinews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita 500 ton batu bara hasil pertambangan tanpa izin (peti) alias ilegal di Desa Ida Manggala, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
“500 ton batu bara ini berada di stockpile, tempat pelaku melakukan penyimpanan sementara batu bara hasil peti,” kata Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo di Banjarmasin, Jumat (17/5/2024).
Penindakan terhadap peti itu dilakukan pada Kamis (16/5) malam saat petugas melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan berupa patroli wilayah rawan terjadinya aktivitas tambang ilegal.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Sialagan menyisir mulai wilayah Kabupaten Banjar ke arah utara sampai Tabalong hingga ke arah pesisir mulai Kabupaten Tanah Laut sampai Kotabaru.
“Jadi anggota sudah melakukan patroli siang malam selama tiga minggu ini,” ungkap Tri.
Saat berada di lokasi peti di Desa Ida Manggala yang berbatasan dengan Kabupaten Tapin, polisi menemukan ada aktivitas beberapa orang melakukan pembukaan lahan mencari batu bara dengan alat satu unit excavator dan satu unit dump truk.
Enam orang yang berada di lokasi tidak bisa menunjukkan dokumen perizinannya.
Setelah dicek petugas, ternyata berada di luar izin usaha pertambangan (IUP) yang tepatnya bersebelahan dengan PT Binuang Mitra Bersama (BMB) di sisi kiri dan sisi kanan PT Pro Sarana Cipta dan PT Antang Gunung Meratus (AGM).
Tri menyebut modus operandinya pelaku melakukan kegiatan penambangan tanpa izin mengatasnamakan perusahaan PT. BRH selaku kontraktor PT. PSC yang memiliki perizinan pertambangan.
Namun faktanya kegiatan penambangan ditemukan petugas berada di luar titik koordinat perizinan yang dimiliki.
Meski tertangkap tangan saat melakukan aktivitas peti, namun petugas tidak serta merta langsung menetapkan tersangka.
Tri mengakui penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap semua saksi serta gelar perkara untuk menentukan tersangkanya.
“Jadi kasusnya masih berkembang, ketika memenuhi dua alat bukti maka segera ditetapkan tersangkanya,” tegasnya.
Tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan pidana denda Rp100 miliar.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.