Pemerintah Tunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal Bagi UMKM Hingga 2026, Ini Alsannya

JAKARTA, cinews.id – Pemerintah resmi menunda pelaksanaan wajib sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) hingga 2026. Adapun penundaan sertifikasi halal hingga 2026 diputuskan melalui rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 15 Mei 2024.

Diketahui berdasarkan peraturan, kewajiban sertifikasi halal berlaku mulai 17 Oktober 2024 dengan target sertifikasi halal mencapai 10 juta pelaku UMKM. Hanya saja, capaian sertifikasi halal baru mencapai 4,42 juta hingga saat ini. Hal ini pun masih jauh dari target yang diharapkan.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan sejumlah alasan penundaan sertifikasi halal bagi UMKM hingga 17 Oktober 2026.Teten menyebut, setidaknya ada tiga hal yang menjadi pertimbangan ditundanya sertifikasi halal.

“Soal sertifikasi halal sudah diputuskan kemarin di dalam rapat kabinet oleh Bapak Presiden (Jokowi) ditunda sampai 17 Oktober 2026. Pertimbangannya, 17 Oktober 2024 itu enggak mungkin terpenuhi, karena ada aspek waktu, masalah biaya, masalah pendamping dan sebagainya,” ujar Teten dalam konferensi pers Inabuyer B2B2G Expo 2024 di Gedung Smesco, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Teten menyebut, dengan mempertimbangkan tiga hal tersebut, maka Presiden Jokowi pun sudah menyetujuinya.

“Alhamdulillah, Pak Presiden (Jokowi) setuju. Nanti, akan diterbitkan perpres pendundaan ini,” katanya.

Dengan demikian, kata Teten, para pelaku UMKM, terutama yang mikro jualan makanan, minuman, jamu, herbal. Kini mereka sudah bisa merasa tenang.

“Nanti, kami siapkan lagi dengan baik, ya, supaya pada 17 Oktober 2026 tidak lagi ada perpanjangan,” ucapnya.

Dia pun mengaku khawatir apabila rencana sertifikasi halal tetap dilaksanakan pada Oktober 2024 ini. Sebab, dikhawatirkan nantinya ada pelaku UMKM yang diperiksa oleh pihak kepolisian.

“Saya paling khawatir memang Kalau dipaksakan 17 Oktober 2024 itu nanti banyak UMKM yang diperiksa polisi. Saya paling khawatir. Ritel juga takut. Setelah kami lihat memang tidak mungkin dipaksakan 17 Oktober 2024. Ya, Saya perjuangkanlah teman-teman UMKM ini,” ujarnya.

Adapun penundaan sertifikasi halal hingga 2026 diputuskan melalui rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 15 Mei 2024.

Diketahui berdasarkan peraturan, kewajiban sertifikasi halal berlaku mulai 17 Oktober 2024 dengan target sertifikasi halal mencapai 10 juta pelaku UMKM.

Hanya saja, capaian sertifikasi halal baru mencapai 4,42 juta hingga saat ini. Hal ini pun masih jauh dari target yang diharapkan.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *