Hukum  

Sidang Kasus Sabu 12 Kilogram di PN Tanjungkarang, Terungkap Didin Tak Tahu Dibayar Untuk Antar Sabu

BALAM, cinews.id – Pemgadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara tindak pidana Narkotika jenis Sabu sebanyak 12 kilogram, kembali di gelar pada, kamis (16/5/24).

Sidang dengan nomor perkara 182/Pid.Sus/2024/PN Tjk, yang mendakwa Beni Kasiran Bin Basrah Lubis, dan Didin Nurdin Bin Elon, dan tiga pelaku lainnya dengan dengan berkas terpisah, yakni Ahmad Arifin Bin Lasim, Sapik Bin Sami, dan Nurullah Als Nasrul Als Sahrul Bin Surojun.

Persidangan yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedy Wijaya Susanto bersama Hakim Anggota Elsa Lina Br Purba dan Uni Latriani itu mengagendakan Pembuktian dengan memeriksa keterangan dari lima terdakwa terkait Narkotika sebanyak 12 kilogram.

Dalam persidangan, Tim Penasehat Hukum dari terdakwa II Didin Nurdin Bin Ellon, mempertanyakan kepada Terdakwa 1 Beni Kasrin, yang memerintahkan terdakwa Didin untuk mencari sewaan mobil, dan sekaligus sebagai sopirnya untuk mengantar penumpang dari Merak ke daerah Jawa timur, dengan memberikan uang sebesar Rp. 2,5 juta kepada Didin.

Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum BE-I Law Firm, Adiwidya Hunandika.SH dan M Dio Anugraha.

“Berapa sebenarnya uang yg di terima saudara Beni untuk operasional mengantar sabu tersebut?,” tanya Adi dan Dio selaku penasihat hukum kepada Beni dikutip, Jumat (17/5/2024).

“Sebenernya 10 juta, tapi saya kasih tau pak Didin 5 juta, dan dibagi 2 dengan saya” jawab Beni.

Menurut Beni, sehari sesudahnya, dikirim lagi oleh Pondri yang kini masih buron (DPO) sebesar Rp10 Juta lagi, dan itupun tidak diberitahukan kepada kepada Didin.

“Berarti saudara Beni membohongi, atau menipu sdr. Didin?,” tanya Adiwidya Hunandika anggota tim penasihat hukum dari BE-I Law Firm.

“Ya.” Jawab beni.

“Tau tidak saudata Didin, akan mengantar dan menjemput penumpang dengan membawa Sabu?,” tanya M Dio Anugraha yang juga anggota tim kuasa hukum dari BE-I Law Firm itu.

“Kalau saya kasih tau akan bawa sabu, pak Didin pasti tidak akan mau” jawab Beni.

“Dengan demikian saudara Didin tidak tahu-menahu, atau dapat dikatakan di tipu oleh saudara Beni” tandas Dio.

“Seharusnya beliau tidak di kriminalisasi dan dikaitkan sebagai pelaku tidak pidana Narkotika dengan barang bukti 12 kilogram,” sambung Adi.

Jawaban dari terdakwa Beni tersebut membuat jaksa sempat terkejut dan menjadi perhatian Majelis Hakim, disisi lain pernyataan terdakwa Beni tersebut merupakan fakta yang menarik dan melegakan bagi terdakwa Didin dan Penasehat hukumnya Adi dan Dio dari kantor BE-I Law Firm.

Terpisah, Direktur BE-I Law Firm, Yunizar Akbar menegaskan, Tim kuasa hukum berusaha menggali fakta dan kebenaran terkait kasus Sabu 12 kilogram itu, Ia berharap dengan adanya fakta baru di persidangan dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis dalam perkara tersebut.

“Kami hanya menggali fakta dan kebenaran saja, dan kami sangat berharap semoga Majelis Hakim dapat melihat perkara ini dengan jernih dan mengutamakan hari nurani dalam menjatuhkan vonis, Amin,” pungkas Yunizar kepada wartawan di PN Tanjungkarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights