Ada 12 Komponen yang Harus Dipenuhi Fasilitas Kesehatan Untuk Penyesuaian Pelayanan

JAKARTA, cinews.id – Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Ahmad Irsan A. Moeis menegaskan penyesuaian selama transisi penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penyesuaian hingga 30 Juni 2025.

Menurut dia, ada 12 komponen yang harus dipenuhi fasilitas kesehatan. Bersamaan dengan itu, evaluasi terhadap tarif, manfaat, dan iuran akan dilaksanakan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Nanti atas hasil evaluasi tersebut akan dilihat penetapan tarif, manfaat, dan iurannya. Jadi, apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, dan manfaatnya ini dievaluasi yang menyeluruh. Nanti baru setelah hasil evaluasinya, penetapan iuran, tarif dan manfaat barunya, paling lambat 1 Juli 2025,” kata Irsan, Jumat (17/5/2024).

Sebagian rumah sakit sudah dalam proses penerapan KRIS atau standar pelayanan rawat inap. Dari 3.176 rumah sakit secara nasional, ada 3.060 yang akan mengimplementasikan KRIS.

Sampai dengan 30 April ini, 2.558 rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS. Hal tersebut berdasarkan hasil survei 12 kriteria KRIS

“Jadi, rumah sakit pemerintah maupun swasta tetap memberikan layanan untuk peserta BPJS Kesehatan dan non-BPJS Kesehatan. Ditiap RS ada kewajiban untuk menyediakan tempat tidurnya untuk KRIS yaitu di RS pemerintah sebanyak minimal 60 persen dan di RS Swasta sebanyak minimal 40 persen,” ujar dia.

Silahkan download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights