Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara, Muhaimin Syarif.
JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan pengembangan perkara pascaoperasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Perkara itu turut menyeret mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif.
“Ini (kasus Muhaimin Syarif) pengembangan dari OTT Gubernur Malut (Abdul Gani Kasuba), ini terkait dengan penerbitan beberapa izin, izin pertambangan ya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Asep belum bisa memerinci kasus Muhaimin. Menurut dia, elite partai itu memiliki perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.
“Secara umum ya seperti itu. Karena dia (Muhaimin) juga punya perusahaan, jadi, maksudnya izin itu ya izin yang dia usahakan, punya perusahaan si orang itu, MS (Muhaimin Syarif),” ujar Asep.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Sebanyak dua tersangka ditetapkan penyidik.
“Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat dilingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, (6/5/2024).
Ali sejatinya enggan memerinci identitas dua tersangka itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jacub dan mantan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif yang berstatus sebagai pihak swasta dalam kasus ini.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.