JAKARTA, cinews.id – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) melanjutkan sidang dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG). Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi.
“Akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dari pihak penasehat hukum,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Kalla menjadi saksi meringankan. Kalla dihadirkan terdakwa sekaligus mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Terdakwa, kata Ali, boleh membawa siapa pun saksi meringankan dalam persidangan. Pembuktian dilakukan Karen hari ini.
“Ya ini lah dalam proses bekerjanya hukum kan demikian, kita harus seimbang,” ujar Ali.
Karen didakwa melakukan pembelian LNG tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibat ulahnya, negara merugi USD113.839.186,60.
Dalam kasus ini, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.