Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif, saat diperiksa tim penyidik KPK.
JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi untuk mendalami kasus dugaan suap dan pencucian uang Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Salah satu lokasi yang disatroni penyidik, yakni rumah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Malut, Muhaimin Syarif.
“Lokasi geledah sebagai berikut, kediaman IJ, kediaman MS (Muhaimin Syarif), dan dua kediaman dari pihak terkait lainnya. Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku Utara,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (15/5/2024).
Penggeledahan dilakukan dua hari pada Senin, 13 Mei 2024, dan Selasa, 14 Mei 2024. Dokumen terkait perizinan tambang diambil penyidik.
“Dalam kegiatan ini, ada bukti yang ditemukan antara lain berbagai dokumen perizinan tambang di wilayah Maluku Utara dan juga alat elektronik yang diduga bisa menerangkan adanya dugaan suap dan TPPU para tersangka,” ujar Ali.
KPK belum bisa menjelaskan keterkaitan dokumen yang diambil dengan kasus ini. Sejumlah saksi bakal dipanggil untuk melengkapi perkara.
“Melengkapi berkas perkara, maka dilakukan penyitaan,” ucap Ali.
Abdul Gani Kasuba resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
“Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.