Simak Aturan Lengkap KRIS Pengganti BPJS Kelas 1,2 dan 3

BALAM, cinews.id – Kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 akan dihapus pada tahun depan. Sebagai gantinya, pemerintah bakal menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) atau kelas standar di seluruh rumah sakit.

Aturan lengkap KRIS pengganti kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam beleid tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan penerapan KRIS paling lambat dilakukan pada 30 Juni 2025.

“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi pasal 103B ayat (1) beleid yang diteken Jokowi pada, Rabu (8/5/2024).

Sebelum Perpres standar layanan rawat inap ini dilaksanakan secara menyeluruh, rumah sakit bisa menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit itu sendiri.

Bila rumah sakit sudah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkann KRIS JKN sebelum 30 Juni 2025, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan penerapan KRIS, ada 12 kriteria kamar yang harus didapatkan oleh pasien BPJS saat rawat inap di rumah sakit.

Merujuk pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024, kriteria tersebut yakni:

  • Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (tidak menyimpan debu dan mikroorganisme).
  • Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
  • Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pecahayaan tidur.
  • Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
  • Adanya nakas (meja kecil yang biasa diletakkan di sisi samping tempat tidur) per tempat tidur.
  • Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
  • Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
  • Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat:
    • Jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
    • Jumlah kamar ≤ 4 tempat tidur.
    • Ukuran tempat tidur minimal P: 200 cm, L: 90 cm dan T: 50-80 cm.
    • Tempat tidur 2 crank.
  • Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
  • Kamar mandi dalam ruang rawat inap:
    • Arah bukaan pintu keluar.
    • Kuci pintu dapat dibuka dari dua sisi.
    • Adanya ventilasi (exhaust fan) atau jendela boven.
  • Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas:
    • Ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar.
    • Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda.
    • Dilengkapi pegangan rambat (handrail).
    • Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan.
    • Bel perawat yang terhubung pada pos perawat.
  • Outlet oksigen.

Demikian informasi tentang aturan lengkap KRIS pengganti BPJS kelas 1, 2, 3.

Silahkan download Ada 12 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disini.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *