JAKARTA, cinews.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran progresnya saat ini sudah ada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI RI. Namun belakangan, RUU Penyiaran yang tengah digodok DPR itu memunculkan polemik. Sebab dari draf yang beredar, RUU Penyiaran dinilai berpotensi bungkam kebebasan pers.
Beberapa pasal yang dinilai bisa bungkam kebebasan pers adalah Pasal 8A ayat (1) huruf (q) dan Pasal 42 yang memberikan KPI wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.
Juga pada Pasal 50B ayat (2) huruf (c) yang memuat larangan isi siaran dan konten siaran menayangkan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Jelas dalam RUU penyiaran tersebut terdapat regulasi secara spesifik melarang tayangan jurnalisme investigasi, Hal itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa pers diakui sebagai alat kontrol sosial kepada pemerintah,
Baca juga :
Larang Konten Jurnalistik Investigasi Dalam Draft RUU Penyiaran Memberangus Kebebasan Pers
Seharusnya RUU Penyiaran sejalan dengan UU No 40 tentang Pers dan berfokus untuk justru lebih memberdayakan lembaga penyiaran, khususnya dalam konteks penyiaran digital supaya lembaga penyiaran terdorong menjadi penyedia informasi yang objektif, imparsial dan terverifikasi di tengah maraknya mis informasi dan disinformasi. Bukan sebaliknya memberangus kebebasan pers.
M. Ibnu Ferry
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.