Hukum  

Hari ini Sekjen DPR RI Indra Iskandar Dipanggil KPK Terkait Korupsi Perlengkapan Rumah Dinas

JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu kehadiran Sekjen DPR RI Indra Iskandar pada hari ini, Rabu (15/5/2024), Ia diminta memenuhi panggilan penyidik karena tak hadir saat diperiksa sebagai saksi pada Rabu (8/5/2024) lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Indra bakal diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas anggota DPR RI.

“Iya, sesuai konfirmasi yang bersangkutan (Indra Iskandar diperiksa hari ini, red),” kata Ali saat dihubungi, Rabu (15/5/2024).

Adapun Indra tak hadir pada pemanggilan sebelumnya karena ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan. Sehingga, dia mengajukan penjadwalan ulang terhadap penyidik.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap sedang mengusut dugaan korupsi di Setjen DPR berkaitan dengan pengadaan kelengkapan furniture atau perabotan di rumah dinas anggota parlemen. Diduga pengisian ruang tamu hingga kamar tidur dicurangi.

Total ada tujuh orang sudah dicegah ke luar negeri dalam kasus ini. Dari informasi yang dihimpun, mereka adalah Sekjen DPR Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar.

Kemudian turut dicegah juga adalah Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman yang merupakan swasta.

Modus yang terjadi dalam kasus ini adalah pelanggaran beberapa ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa dan penggelembungan anggaran atau mark-up. Rumah dinas yang pengisiannya dikorupsi diduga terletak di Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights