Ketut Sumedana Sebut Jurnalisme Investigasi Justru Membantu Pengungkapan Kasus Hukum

JAKARTA, cinews.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan jurnalisme investigasi justru membantu pengungkapan kasus hukum dan Kejaksaan dengan informasi yang dipaparkan.

Hal ini disampaikan Ketut saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 13 Mei 2024, ihwal klaim jurnalisme investigasi bisa menganggu proses pro justitia aparat penegak hukum dan membentuk opini publik dalam proses penegakan hukum. Klaim ini menjadi alasan Komisi I DPR RI memasukan pasal larangan penayangan karya jurnalisme investigasi dalam draf Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyiaran.

Ketut, yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, mengatakan media investigasi sudah ada sejak dulu dan membantu penegakan hukum, serta menjadi bagian dari demokrasi.

“Saya kira tidak masalah (dengan media investigasi),” kata Ketut lewat keterangannya, Senin (13/5/2024).

“Karena penegak hukum bekerja dan alat bukti dari berbagai sumber, termasuk media yang obyektif, transparan, dan tidak tendensius.”imbuhnya.

Menurut Ketut, Kejaksaan Agung juga tidak pernah berseberangan dengan media, media justru membantu Kejaksaan dalam hal apapun termasuk opini publik.

“Sepanjang membantu tugas-tugas penegakan hukum saya kira tidak ada masalah,” ujar Ketut.

“Kan masing-masing memiliki batasan, kewenangan dan tugs, serta tanggung jawab sesuai peran masing-masing lembaga.”pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *