Hukum  

KPK Dalami Dugaan Setor Uang ke Eks Sekjen Kemnaker untuk Urusi Izin TKA

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga agen yang mengurusi dokumen Rencana Penganggaran Tenaga Kerja Asing (RPTKA) akhirnya memberi uang setelah diperas eks Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan ini didalami dari dua saksi pada Selasa, 18 November 2025. Mereka yang diperiksa saat itu adalah Tariyamah selaku agen TKA dan Direktur PT Aneka Jaya Lima Benua, Waskito.

“Saksi TAR dan WK adalah agen TKA yang memberikan uang tidak resmi karena diduga diperas oleh HS,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/11/2025).

Budi mengatakan pemerasan dilakukan Heri ketika menjabat sebagai Direktur PPTKA tahun 2010-2015 dan Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2015-2017. Tapi, dia tak memerinci berapa kisaran duit yang diminta kepada para agen.

Adapun Heri jadi tersangka setelah KPK mengembangkan kasus pemerasan pengurusan RPTKA. Surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan pada Oktober.

Dalam kasus sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019-2024.

Dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka diduga ikut merasakan aliran duit pemerasan dari agen TKA yang nilainya mencapai Rp53,7 miliar.

Sementara untuk tersangka lainnya adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020-Juli 2024 kemudian jadi Direktur PPTKA periode 2024-2025; Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan; serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PPK.

Dari kasus ini, KPK sudah menyita Harley Davidson dari eks staf khusus Ida Fauziyah saat menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan, Risharyudi Triwibowo. Motor gede itu sudah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur setelah dibawa penyidik pada 21 Juli.

Selain itu, penyidik turut menyita beberapa aset lainnya, termasuk rumah serta kontrakan milik Haryanto di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat dan di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.