Daerah  

Kejari Kotawaringin Barat Menetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka Korupsi Pembangunan Pabrik Tepung Ikan di Desa Sungai Kapitan

Kotawaringin Barat, CINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai.

“Dua tersangka, yakni MR merupakan Direktur PT Cipta Raya Kalimantan dan DP merupakan Direktur PT Mega Surya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) Nurwinardi di Pangkalan Bun, Rabu, 19 November dilansir ANTARA.

Ia mengatakan penetapan dua tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Dalam perkara ini, tersangka berinisial MR berperan sebagai pelaksana kegiatan, sementara tersangka DP sebagai perencana dan pengawas proyek,” katanya.

Nurwinardi menjelaskan MR dan DP merupakan bagian dari empat tersangka kasus korupsi pembangunan pabrik tepung ikan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016 sebesar Rp5,4 miliar.

Untuk dua tersangka lainnya, yaitu RS yang merupakan mantan Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Kabupaten Kobar tahun 2016 dan saat ini sedang menjalin hukuman atas kasus sebelumnya, sementara HK adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang hingga kini belum dilakukan penahanan.

“Dalam proses pembangunan itu, terdapat ketidaksesuaian dan dari hasil penyidikan ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp2,8 miliar,” jelasnya.

Ia menambahkan proyek tersebut merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dilaksanakan melalui Dinas Perikanan Kabupaten Kobar pada tahun 2016.

Dalam proses penyidikan, Kejari Kobar telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 orang saksi dan lima orang ahli yang keterangannya menguatkan dugaan penyimpangan dalam proyek itu.

Kajari menyampaikan tersangka MR dan DP saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Sebelumnya kedua tersangka sempat mengajukan upaya hukum praperadilan, tetapi hal itu tidak mempengaruhi jalannya penyidikan,” katanya.

Namun, dari upaya gugatan peradilan yang dilayangkan ke Kejari Kobar ditolak Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sehingga penetapan tersangka dinyatakan sah menurut hukum.

“Kita berkomitmen dan memastikan proses perkara ini akan terus berlanjut dan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakannya, diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Nurwinardi.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.