Jakarta, CINEWS.ID – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan, Penyidik KPK telah menyerahkan berkas perkara delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Penyidik melakukan tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/11/2025).
Budi mengatakan penyerahan berkas perkara ini dibagi menjadi dua. Milik tersangka Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan; dan Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, serta Alfa Eshad yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PPK diserahkan pada Rabu, 19 November.
Sedangkan berkas milik Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker; dan Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020-Juli 2024 kemudian jadi Direktur PPTKA periode 2024-2025 telah diserahkan ke jaksa penuntut pada Rabu, 12 November.
Jaksa kemudian akan membuat dakwaan dalam waktu 14 hari. Berkas ini kemudian bakal dilimpahkan ke persidangan setelahnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019-2024.
Dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka diduga ikut merasakan aliran duit pemerasan dari agen TKA yang nilainya mencapai Rp53,7 miliar.
Sementara untuk tersangka lainnya adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020-Juli 2024 kemudian jadi Direktur PPTKA periode 2024-2025; Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan; serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PPK.
Dari kasus ini, KPK sudah menyita Harley Davidson dari eks staf khusus Ida Fauziyah saat menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan, Risharyudi Triwibowo. Motor gede itu sudah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur setelah dibawa penyidik pada 21 Juli.
Selain itu, penyidik turut menyita beberapa aset lainnya, termasuk rumah serta kontrakan milik Haryanto di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat dan di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

