Ketua KPK Mengklaim UU KUHAP yang Baru Tak Banyak Pengaruhi Kinerja Lembaganya

Bogor, CINEWS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut UU KUHAP oleh DPR RI pada Selasa 18 November 2025, tak terlalu memengaruhi kerja lembaganya.

“Mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK, tidak berubah dengan adanya undang-undang hukum acara pidana yang pertama,” kata Setyo kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat yang dikutip Rabu (19/11/2025).

Namun demikian, Setyo mengatakan tim biro hukum akan melakukan kajian terhadap beleid baru tersebut. Tapi, sejauh ini, kinerja lembaganya memang tak banyak terpengaruh dengan KUHAP.

“Menurut saya sih nggak terlalu banyak pengaruhnya ya,” ucapnya.

Soal penyadapan yang diatur dalam KUHAP, misalnya, Setyo menegaskan KPK punya aturan tersendiri untuk melakukan penyadapan dengan izin Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Segala sesuatunya ada aturan yang melekat dalam proses-proses yang dilakukan oleh penyidik,” ujar mantan Direktur Penyidikan KPK ini.

Sebelumnya DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ini sekaligus mengakhiri era hukum formil berusia 44 tahun yang sudah tidak relevan.

Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi di DPR menyampaikan persetujuan mereka atas RUU yang telah digodok matang oleh Komisi III.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.