Hukum  

Kasus Video Syur, Selebgram Lisa Mariana Penuhi Panggilan Polda Jabar

Jakarta, CINEWS.ID – Selebgram Lisa Mariana memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (18/11/2025), terkait kasus video syur yang menyeret namanya.

Kuasa hukumnya, Jonboy Nababan, menegaskan bahwa hingga saat ini status hukum Lisa masih sebagai saksi, bukan tersangka seperti yang ramai diberitakan.

“Sampai saat ini, berita simpang siur di luar bahwa klien kami ini posisinya hanya sebagai saksi yang dimintai keterangannya,” kata Jonboy Nababan dikutip, Rabu (19/11/2025).

“Belum, belum ada penetapan tersangka,” imbuhnya.

Jonboy menjelaskan bahwa Lisa tidak pernah menyangkal sosok dalam video tersebut. Namun, ia menekankan bahwa kliennya adalah korban karena rekaman itu dibuat saat Lisa dalam keadaan tidak sadar akibat pengaruh obat-obatan dan alkohol.

“Klien kami, Lisa, tidak pernah memungkiri bahwa itu bukan dia,” kata Jonboy.

“Pada saat kejadian, klien kami dalam keadaan tidak sadar, terpengaruh obat-obatan maupun alkohol,” tambahnya.

Di sisi lain, Lisa Mariana sebelumnya memang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video porno oleh Polda Jawa Barat. Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan.

“Ini sudah cukup ya hasil dari pemeriksaan, dan yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Hendra beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga menetapkan Lisa sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ia dijerat Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP terkait dugaan fitnah.

Penetapan tersangka tersebut muncul setelah hasil tes DNA yang membandingkan Ridwan Kamil dengan anak Lisa yang berinisial CA menunjukkan tidak ada kecocokan atau non–identik, sehingga membantah tuduhan yang sempat disampaikan Lisa.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.