Jakarta, CINEWS.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Manajer hingga pegawai PT Pembangunan Perumahan (PTPP) (Persero) Tbk terkait kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PTPP tahun 2022–2023.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pada Senin, 17 November 2025, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang dari PTPP sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (17/11/2025).
Adapun tujuh saksi yang dipanggil, yakni Rio Putri Paramita (pegawai PTPP), Rizky Meidiansyah (pegawai PTPP), Antony Dwi Prasetiyo (pegawai PTPP), dan Tri Sunjata selaku Manager Project Control Divisi EPC PTPP.
Selanjutnya, Mirza Mahendra selaku Manager Procurement Divisi EPC PTPP, Gangga Wahyu Nugroho selaku Project Manager Smelter Feronikel Kolaka Divisi EPC PTPP periode Juli 2021–Juli 2022, serta Agung Prio Nugroho (pegawai PTPP).
Dalam perkara ini, KPK telah menyita uang tunai dalam bentuk dolar Singapura sebesar 2.991.470, dan rupiah sebesar Rp1,5 miliar atau total sekitar Rp39,5 miliar.
Sebelumnya, KPK juga menyita deposito sebesar Rp22 miliar dan uang yang ditemukan di dalam brankas sebesar Rp40 miliar. Tak hanya itu, uang sebesar 3,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) turut diamankan penyidik.
Pada Jumat, 20 Desember 2024, KPK resmi mengumumkan penyidikan dugaan korupsi di PTPP yang telah dimulai pada 9 Desember 2024, dengan menetapkan dua orang tersangka yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp80 miliar.
KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang, yakni DM dan HNN, selama enam bulan sejak 11 Desember 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1637/2024.
Hingga kini, KPK belum merilis secara resmi identitas dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

