Presiden Prabowo Akan Kembali Memberikan Amnesti, Rehabilitasi hingga Abolisi Kepada Narapidana

Jakarta, CINEWS.ID  –  Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan Presiden Prabowo Subianto akan kembali memberikan amnesti, rehabilitasi, hingga abolisi kepada narapidana.

Setelah adanya pemberian amnesti kepada 1.178 orang dan abolisi kepada satu orang beberapa waktu lalu, jelas Yusril, masih terdapat sejumlah orang yang menunggu untuk diberikan amnesti dan abolisi.

“Amnesti dan abolisi nantinya diberikan kepada semua orang, baik dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun juga pelaksanaan pidana, serta mereka yang sudah selesai menjalani pidana untuk diberikan rehabilitasi,” ungkap Yusril dalam konferensi pers usai Rapat Tingkat Menteri Pembahasan Rencana Pemberian Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi di Jakarta, Kamis, 13 November dilansir ANTARA.

Yusril mengatakan pemerintah telah membahas rencana pemberian amnesti, abolisi, hingga rehabilitasi bagi sejumlah pihak yang memenuhi pertimbangan kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi nasional tersebut dalam rapat tingkat menteri yang dipimpinnya.

Rapat itu dihadiri perwakilan lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Narkotika Nasional, Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menurut Yusril, pemerintah harus berhati-hati menentukan siapa yang layak menerima pengampunan negara lantaran amnesti dan abolisi bersifat perorangan, bukan kelembagaan.

Ia juga menyoroti pentingnya kepastian hukum, terutama bagi mereka yang lama berstatus tersangka tanpa proses lanjut.

Dalam rapat tersebut, Kemenkum mengusulkan empat kategori penerima amnesti, yakni pengguna narkotika, pelaku makar tanpa senjata, serta pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE (penghinaan terhadap presiden atau kepala negara).

Kemenkum juga merekomendasikan agar narapidana berkebutuhan khusus, seperti orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), disabilitas intelektual, penderita penyakit berat, dan lanjut usia di atas 70 tahun, bisa mendapatkan pengampunan.

Rapat menyepakati kebijakan amnesti dan abolisi harus berlandaskan pertimbangan kemanusiaan, keamanan nasional, dan kepastian hukum tanpa mengabaikan rasa keadilan korban.

“Langkah ini tidak hanya sekadar pengampunan, tapi bagian dari konsolidasi hukum dan rekonsiliasi nasional,” ujar Yusril.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.