Jakarta, CINEWS.ID – Pakar Telematika Roy Suryo juga Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dan Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Kamis (13/11/2025).
Roy Suryo mengaku siap dengan pemeriksaan oleh penyidik. Dia mengaku membawa sejumlah barang bukti pamungkas yang akan ditunjukkan kepada polisi.
“Sudah sangat siap, sudah. Buktinya sudah ada, sudah,” kata Roy Suryo kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, Roy tidak memerinci bukti apa saja yang dibawanya ke Polda Metro Jaya. Dia menyatakan, kehadiran hari ini di Polda Metro Jaya atas nama rakyat Indonesia.
“Sudah sangat siap, sudah. Buktinya sudah ada, sudah,” kata Roy Suryo kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Meski demikian, Roy tidak memerinci bukti apa saja yang dibawanya ke Polda Metro Jaya. Dia menyatakan, kehadiran hari ini di Polda Metro Jaya atas nama rakyat Indonesia.
Sebelumnya, Lechumanan, pelapor kasus dugaan penyebaran tuduhan palsu terhadap ijazah Jokowi yang diduga dilakukan Roy Suryo Cs, telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SP2T) dari penyidik.
“Kami sudah berdialog dengan penyidik, hanya 10 menit saja yah, langsung to the point terkait apa kami tiba-tiba kok dipanggil,” kata Sekjen Peradi Bersatu sekaligus tim pengacara Pelapor Lechumanan, Ade Darmawan.
Selain SP2T, pihaknya juga menerima SP2HP kaitannya dengan tahapan penyidikan kasus tersebut hingga sampai ke tahap pemanggilan Roy Suryo Cs sebagai tersangka. Saat bertemu polisi, pihaknya pun menyampaikan permohonannya secara lisan agar Roy Suryo Cs dilakukan penahanan.
Meski telah meminta agar Roy Suryo Cs ditahan, kata dia, penyidik belum bisa memastikan soal penahanan tersebut apakah akan dilakukan ataukah tidak pasca Roy Suryo Cs diperiksa sebagai tersangka nantinya.
“Kita mengikuti dan menyerahkan seluruh percayaan kami (pada polisi) karena saat ini lawan para tersangka sudah bukan lagi kami sebagai pihak pelapor, tetapi negara yaitu Polri,”pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

