KPK Tunggu Hasil Persidangan Untuk Dalami Keterlibatan Bobby Nasution di Kasus Proyek Jalan

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pendalaman keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam dugaan korupsi proyek jalan masih menunggu hasil persidangan Pengadilan Tipikor Medan. Jaksa penuntut akan memberikan laporan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Persidangannya belum selesai, ya. Laporan terkait persidangan itu setelah selesai seperti halnya laporan perkembangan penyidikan,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).

“Kenapa? Karena tentunya kalau sidangnya masih berjalan, itu kan putusannya belum ada. Nanti tunggu putusannya,” sambung dia.

Dari laporan inilah, KPK akan menentukan tindak lanjut seperti melakukan pengembangan kasus.

“Tunggu sampai persidangannya ini selesai dan nanti akan ada laporan dari Pak Jaksa terkait dengan pelaksanaan persidangan,” tegas Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Adapun jaksa baru saja membacakan tuntutan untuk dua terdakwa dalam kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara. Mereka adalah Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Namora, Rayhan Dulasmi Piliang.

Akhirun dituntut 3 tahun penjara sedangkan Dulasmi dituntut jaksa 2,5 tahun penjara. Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Tipikor Medan pada 5 November lalu.

Jaksa juga menuntut Akhirun denda Rp150 juta subsider kurungan 6 bulan serta menuntut Reyhan Dulasmi Piliang denda Rp100 juta subsider kurungan 6 bulan.

Sementara Topan Ginting yang merupakan anak buah sekaligus orang dekat Bobby Nasution bakal segera disidangkan. Begitu juga dengan Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua dan Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.

Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara pada Kamis, 26 Juni. Diduga terjadi pemberian uang dalam proyek pembangunan jalan di provinsi tersebut.

Dari kegiatan penindakan ini, KPK kemudian menetapkan Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting selaku Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.

Mereka adalah Rasuli Effendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku selaku Direktur PT RN.

Adapun Topan jadi sorotan karena dilantik sebagai Kadis PUPR pada 24 Februari lalu oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution. Dia tadinya menjabat sebagai Kepala Dinas PU atau Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan serta pernah duduk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Medan ketika menantu Presiden ke-7 RI itu duduk sebagai Wali Kota Medan.

KPK mengungkap ada enam proyek pembangunan jalan dengan anggaran Rp231,8 miliar yang diduga telah terjadi penyuapan.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2023 (Nilai proyek Rp56,5 miliar);

  2. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang- Gunung Tua-Simpang Pal XI 2024 (Nilai proyek Rp17,5 miliar);

  3. Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025;

  4. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2025;

  5. Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel (Nilai proyek Rp96 miliar); dan

  6. Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (Nilai proyek Rp61,8 miliar).


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.