Hukum  

Kejagung Melimpahkan Berkas Perkara Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejari Jakarta Pusat

Jakarta, CINEWS.ID –Kejaksaan Agung (Kejagung)  melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019–2022 kepada JPU Kejari Jakarta Pusat hari ini, Senin 10 November 2025.

Selain Nadiem Makarim, juga diserahkan berkas perkara tiga tersangka lainnya, kecuali Jurist Tan, staf khusus Nadiem Makarim yang hingga kini masih buron.

Ada pun ketiga tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020, kemudian Ibrahim Arief (IBAM) konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.

Tim JPU Kejari Jakarta Pusat selanjutnya mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

Kasus ini terbongkar setelah Kejaksaan Agung mencium adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian terkait dengan pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

Penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan seribu unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.

Nadiem diperiksa untuk pertama kali sebagai saksi oleh penyidik Kejagung pada 23 Juni 2025. “Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang kita jaga bersama. Terima kasih dan izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu,” ujar Nadiem, ketika itu.

Namun pada 8 Juli Nadiem tidak memenuhi pemanggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung tanpa memberikan alasan apa pun.

Nadiem kembali diperiksa pada 15 Juli lalu untuk kedua kalinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022. Namun pada hari yang sama Kejaksaan Agung menetapkannya bersama tiga orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.