Jamber, CINEWS.ID – Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi D DPRD Jember, Dinas Kesehatan, dan 14 rumah sakit yang beroperasi di wilayah tersebut, Kamis 6 November 2025, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita menyampaikan, bahwa tiga rumah sakit di Kabupaten Jember, Jawa Timur, diduga melakukan kecurangan dengan memanipulasi atau melakukan mark up klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada BPJS Kesehatan.
“Kami sudah menjalankan tugas sesuai kewenangan, termasuk memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019,” ujar Yessy dalam rapat tersebut.
Menurut Yessy, BPJS Kesehatan telah memberikan sanksi tertulis kepada tiga rumah sakit yang terindikasi melakukan fraud. Selain itu, ketiga rumah sakit juga menyepakati pengembalian kerugian negara sesuai nilai temuan yang telah diverifikasi petugas.
“Mereka telah menyatakan kesanggupan mengembalikan dana yang tidak sesuai. Dari sisi BPJS Kesehatan, langkah yang menjadi kewenangan kami sudah tuntas,” katanya.
Namun, Yessy menolak mengungkap besaran nilai mark up yang dilakukan karena alasan etika. Dia menambahkan, pengembalian dana mulai dilakukan sejak awal November 2025 dan diberikan batas waktu hingga Desember 2026.
Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsih Horis, mengatakan pemanggilan 14 rumah sakit dilakukan sebagai langkah antisipasi agar kasus serupa tidak terulang di fasilitas kesehatan lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Persoalan ini harus menjadi pelajaran bersama. Jika kami langsung memanggil tiga rumah sakit yang terindikasi melakukan fraud, mereka bisa langsung dicap bersalah,” ujarnya.
Sunarsih menyebut seluruh rumah sakit yang hadir telah sepakat menjalankan program JKN sesuai aturan dan menghindari praktik yang dapat menimbulkan masalah pada masa mendatang.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

