Hukum  

Profesi Advokat Tidak Dihargai, BE-i Law Firm Gugat JPU Kejari Bandar Lampung

Kepala Kantor Hukum BE-i Law Firm Yunizar Akbar.

Lampung, CINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung digugat secara perdata oleh Kantor Hukum BE-i Law Firm dalam perihal pengabaian surat kuasa khusus advokat oleh jaksa dalam pelaksanaan eksekusi pengembalian barang bukti.

Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung. Gugatan tersebut ditujukan kepada tergugat dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, cq Kejari Bandarlampung, cq Ilsye Hariyati selaku Jaksa Penuntut Umum (JPI) yang menangani perkara pidana dengan Nomor:561/ Pid.Sus/2024/PN Tjk Jo 403 PID.SUS/2024/PT TJK Jo 4608K/Pid.Sus/2025.

Yunizar Akbar selaku penggugat menjelaskan bahwa dalam gugatan tersebut ada beberapa poin yang dijelaskan diantaranya bahwa para advokat telah ditunjuk secara sah oleh kliennya bernama Diki Hariansyah dalam perkara tindak pidana narkotika.

Selain itu, menurut Yunizar, dijelaskan pula dalam perkara tersebut yang telah diputus inckrah menerangkan bawah menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa. Dengan itu penggugat telah diminta oleh kliennya agar dapat mengambil barang bukti dengan surat kuasa khusus nomor:114/SKK/BE-i/IX/2025 tanggal 5 September 2025, sebagai dasar hukum bagi para penggugat guna mewakili kliennya yang sedang menjalani hukuman di Rutan Bandarlampung.

“Namun pada kenyataannya, pada Jum’at tanggal 10 Oktober 2025 tergugat melaksanakan eksekusi langsung terhadap klien kami di Rutan Bandarlampung yang dilakukan dilakukan tanpa pemberitahuan maupun melibatkan para penggugat selaku kuasa hukum yang sah,” kata pendiri BE-i Law Firm itu di Bandarlampung, Rabu (5/11/2025).

Atas dasar gugatan tersebut, pihaknya dalam gugatan nya tersebut memohon kepada pengadilan agar menyatakan bahwa tindakan tergugat yang melaksanakan eksekusi langsung kepada kliennya tanpa melibatkan para penggugat merupakan tindakan yang mencederai kehormatan profesi advokat dan melanggar hukum sebagaimana ketentuan Pasal 31 UU Advokat, Pasal 54 KUHAP, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Kami juga mohon kepada pengadilan agar memerintahkan tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan seluruh surat-surat kendaraan yang menjadi kewenangan penggugat selaku kuasa dari  klien kami dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan mengenai pengembalian barang bukti berupa kendaraan roda empat, menghukum tergugat untuk menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada penggugat selaku advokat melalui surat resmi Kejari Bandarlampung, menghukum tergugat untuk menghormati dan mengakui secara sah peran advokat dalam setiap pelaksanaan eksekusi perkara di masa mendatang, dan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi inmateriil sebesar Rp850 juta kepada para penggugat atas kerugian moral dan profesi para penggugat sebagai advokat,” tandasnya.

Sebelumnya, menurut Yunizar, pihaknya sudah bersurat ke Kajari, terkait permohonan untuk dilakukan Eksekusi atas putusan MA, dengan melampirkan Surat Kuasa Khusus untuk Pemulihan atau pengembalian Aset klien.

“Surat tertulis tidak dibalas, tiba-tiba JPU datang ke rutan menemui Terdakwa/Klien kami untuk menyerahkan SURAT EKSEKUSI P48, BA17 dan BA 20, tanpa memberitahukan dan atau mengajak Kami selaku PH untuk menyaksikan pelaksanaan eksekusi tersebut,” kata Yunizar.

Lebih lanjut, Yunizar memaparkan, pihaknya selaku Penasihat Hukum mendapat kabar dari kliennya, bahwa yang bersangkutan meminta untuk diambil fisik kendaraan R4 di rupbasan,.

“Mengingat klien kita dihukum 17 tahun penjara. Namun setelah tandatangan Berita Acara, STNK dan BPKB sampai saat ini masih ditahan oleh JPU,” jelas Yunizar.

“Bahkan sempet bilang yg akan ambil disuruh nemuin dia.. sudah di lakukan, tapi sampai hari ini, masih disembunyikanBahkan sempet bilang sama klien kami, nanti kuasa yg ambil mobil, kasih tau, STNK dan BPKB Jaksa yg pegang, suruh temui di kantor…
Sudah kami temui, tapi hingga saat ini STNK dan BPKB Belum kami terima,” pungkasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Alfarobi mengatakan pihaknya telah menerima pendaftaran gugatan perdata melawan hukum antara Kantor Hukum BE-i Law Firm dan Kejari Bandarlamping cq jaksa Ilsye Hariyati. Sidang tersebut, kata dia, akan dimulai pada Selasa tanggal 18 November 2025.

“Sidang akan dipimpin oleh Agus Windana selaku ketua dan Yusnawati serta Uni Latriani selaku anggota,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.