Jakarta, CINEWS.ID – Dalam sidang yang digelar di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi memutuskan tiga anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Nafa Urbach, bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik.
Sementara dua anggota lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak bersalah dan statusnya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.
“MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta jaga perilaku untuk ke depannya,” kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun saat membacakan putusan pada Rabu (5/11/2025).
Adang kemudian melanjutkan pembacaan sanksi terhadap tiga anggota lain yang dinyatakan bersalah.
“Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” kata Adang.
“Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” tegas Adang.
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menjelaskan, kasus ini bermula dari gelombang protes publik pada Agustus 2025, ketika sejumlah anggota DPR dinilai tidak menjaga etika dan wibawa lembaga.
“Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan atas sejumlah anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik,” ujarnya.
Menurutnya, Nafa Urbach dilaporkan karena pernyataannya soal kenaikan gaji DPR yang dinilai “hedon dan tamak”, sedangkan Eko Patrio dan Uya Kuya dilaporkan karena berjoget di sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR pada 15 Agustus 2025.
“Teradu Saudara Surya Utama dan Eko Hendro Purnomo dianggap merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025,” jelas Dek Gam.
Sementara Sahroni disebut melakukan pelanggaran karena “ucapannya di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas.”
Dengan putusan ini, MKD berharap para anggota DPR yang terlibat dapat mengambil pelajaran penting untuk menjaga etika, integritas, serta citra lembaga legislatif di mata publik.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

